ETIKA
PROFESI IT
Pengertian Etika Profesi
Bartens (1985) menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan
dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk
kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu
moral profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik profesi merupkan produk etika terapan karena dihasilkan
berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi
dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, sehingga anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan zaman.
Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan
dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.
Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan
nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah
digariskan, sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama,
baru, ataupun calon anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah
menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi.
Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan
bagaimana profesional menjalankan kewajibannya.
Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap
benar atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma
perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.
Fungsi Kode Etik Profesi
Mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis?
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1. Sebagai sarana kontrol sosial
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
Kelemahan Kode Etik Profesi :
1. Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta
yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari
kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada
nenyataan dan menabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak
lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
2. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi
dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran
profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang
lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Prinsip Standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
2. Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya,
kompetensi dan ketekunan
3. Prinsip Tanggungjawab, profesi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional
4. Prinsip Kepentingan Publik, menghormati kepentingan publik
5. Prinsip Integritas, menjunjung tinggi nilai tanggung jawab professional
6. Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
7. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
8. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
Jumat, 27 April 2012
Laman
Diberdayakan oleh Blogger.






