contact
Test Drive Blog
twitter
rss feed
blog entries
log in

Jumat, 27 April 2012

Kode Etik Etika Profesi


Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para Pelaksana sebagai seseorang yang  professional  supaya tidak Dapat merusak etika profesi

Ada tiga hal pokok yang  merupakan fungsi dari kode etik profesi :
􀂉Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota Profesi tentang prinsip profesionalitas yang  digariskan.Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,  pelaksana profesiMampu mengetahui suatu hal yang  boleh dia lakukan dan yang Tidak boleh dilakukan.
􀂉Kode etik profesi merupakan sarana control social Bagi masyarakat atas profesi yang  bersangkutan.Maksudnya bahwa etika profesi dapat Memberikan suatu pengetahuan Kepada masyarakat agar  juga dapat memahami Arti pentingnya suatu profesi, Sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap
Para pelaksana dilapangan kerja (kalangan social).
􀂉Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak Diluar organisasi profesi tentang hubungan etika Dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para Pelaksana profesi pada suatu instansi atau Perusahaan yang  lain  tidak boleh mencampuri Pelaksanaan profesi dilain  instansi atau perusahaan.

Tanggung jawab profesi yang  lebih spesifik
􀂉Mencapai kualitas yang  tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
􀂉Menjaga kompetensi sebagai profesional.
􀂉Mengetahui dan menghormati adanya hokum yang  berhubungan dengan kerja yang  profesional.
􀂉Menghormati perjanjian,  persetujuan,  dan menunjukkan tanggung jawab.

KODE ETIK SEORANG PROFESIONAL TEKNOLOGI INFORMASI ( TI )
􀂄Dalam  lingkup TI,  kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional  atau developer  TI  dengan klien, antara para professional  sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program  aplikasi.
􀂄Seorang professional tidak dapat membuat program  semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program  tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user;  ia dapat menjamin keamanan (security) system kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang  dapat mengacaukan system kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).

Kode Etik Profesi Informatikawan
􀂄Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
􀂄Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang  lebih umum yang  telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi.
􀂄Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma kebentuk yang  lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
􀂄Tujuan utama dari kode etik adalah member pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.

Kode Etik Pengguna Internet
􀂄Adapun kode etik yang  diharapkan bagi para pengguna internet  adalah :
􀂉Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang  secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dalam segala bentuk.
􀂉Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang  memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negative masalah suku, agama danras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan,  pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan,  kelompok/ lembaga/ institusilain.
􀂉Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang  berisi Instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hokum (illegal) Positif diIndonesia dan ketentuan internasional umumnya.
􀂉Tidak  menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
􀂉Tidak mempergunakan,  mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.

􀂉Bila mempergunakan script, program,  tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang  bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang  mungkin timbul karenanya.
􀂉Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
􀂉Menghormati etika dan segala macam peraturan yang  berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
􀂉Untuk kasus pelanggaran yang  dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

0

0 komentar:

Posting Komentar

Laman

Diberdayakan oleh Blogger.

Links

Followers