Kode Etik Etika
Profesi
Kode
Etik Profesi
Kode
etik profesi merupakan sarana untuk membantu para Pelaksana sebagai seseorang yang
professional supaya tidak Dapat merusak etika profesi
Ada
tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari
kode etik profesi :
Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota Profesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan.Maksudnya bahwa dengan kode
etik profesi, pelaksana profesiMampu mengetahui
suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang
Tidak boleh dilakukan.
Kode
etik profesi merupakan sarana control social Bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.Maksudnya bahwa etika profesi dapat
Memberikan suatu pengetahuan Kepada masyarakat agar juga dapat memahami Arti pentingnya suatu profesi,
Sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap
Para
pelaksana dilapangan kerja (kalangan social).
Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak Diluar organisasi profesi tentang hubungan
etika Dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para Pelaksana
profesi pada suatu instansi atau Perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri Pelaksanaan profesi dilain
instansi atau perusahaan.
Tanggung
jawab profesi yang lebih spesifik
Mencapai
kualitas yang tinggi dan efektifitas baik
dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
Menjaga
kompetensi sebagai profesional.
Mengetahui
dan menghormati adanya hokum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
Menghormati
perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
KODE ETIK SEORANG PROFESIONAL
TEKNOLOGI INFORMASI ( TI )
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai
prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi
profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan
klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang
professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan
seperti untuk apa program tersebut nantinya
digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat
menjamin keamanan (security) system kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak
yang dapat mengacaukan system kerjanya (misalnya:
hacker, cracker, dll).
Kode Etik Profesi Informatikawan
Kode
etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Kode
etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi.
Kode
etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma kebentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma
tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Tujuan
utama dari kode etik adalah member pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan
kepentingan pribadi atau kelompok.
Kode Etik Pengguna Internet
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para pengguna
internet adalah :
Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi
dalam segala bentuk.
Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan
negative masalah suku, agama danras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan,
pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta
segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusilain.
Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi Instruksi untuk melakukan perbuatan melawan
hokum (illegal) Positif diIndonesia dan ketentuan internasional umumnya.
Tidak menampilkan segala
bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling
bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating,
hacking dan cracking.
Bila
mempergunakan script, program, tulisan,
gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas
sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila
ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang
mungkin timbul karenanya.
Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk,
sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola,
anggota dapat melakukan teguran secara langsung.






